Tak selamanya memelihara
hewan langka atau dilindungi disebut ilegal. Tapi bisa juga jadi kegiatan
legal. Bahkan hewan langka juga bisa diperdagangkan. Tapi ada rentetan
syaratnya secara khusus. Tak mudah pula untuk memenuhi syarat-syarat tersebut.
Hewan langka yang bisa
dimanfaatkan untuk dijual atau dipelihara adalah yang didapat dari penangkaran,
bukan diambil dari alam.
Lalu syarat lainnya, hewan
langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran hanya yang sudah masuk kategori
F2. Artinya hanya hewan yang sudah generasi ketiga di penangkaran yang boleh
dimanfaatkan. Jadi itu cucu dari indukan pertama di penangkaran yang boleh
dipakai untuk dimanfaatkan.
Mereka yang bisa
menangkarkan hanyalah perusahaan yang terdaftar di BKSDA. Bukan penangkaran
ilegal yang tak terdaftar. Apabila ada orang yang menangkarkan hewan langka
tapi perusahaan tak terdaftar, maka semua anakannya tetap dianggap ilegal untuk
diperdagangkan.
Namun, hewan langka yang
legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan kategori Appendix 2.
Sedangkan untuk hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan,
tetap tak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus dikonservasi.
Hewan langka kategori
Appendix 2 ini adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tak boleh
diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Tapi
apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh
dimanfaatkan.
Hewan langka Appendix 1
adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. Hewan ini tak
boleh dimanfaatkan untuk apapun kendati sudah ditangkarkan. Harus tetap kembali
ke kawasan konservasi.
Beberapa jenis hewan langka
Appendix 1, antara lain Anoa, Badak Bercula Satu, Harimau Sumatera, Macan
Dahan, Siamang, serta Orang Utan. Hewan langka Appendix 1 ini untuk
keluar dari Indonesia pun sulit.
Cuma Presiden yang bisa
memberikan izin hewan Appendix 1 ini keluar dari Indonesia. Itupun biasanya
hanya untuk pertukaran hewan dengan tamu negara. Sedangkan hewan langka
Appendix 2, antara lain, Elang, Alap-Alap, Buaya Muara, Jalak Bali, dan
lainnya.
http://www.tribunnews.com